Judi dan Ghoror (Menjual Sesuatu Yang Tidak Jelas Sejenis Kupon dan Semisalnya)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَصَى وَبَيْعِ الْغَرَرِ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari 'Ubaidullah dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, dia berkata, "Bahwa Rasulullah ﷺ melarang dari jual beli dengan sistem al hasho (melemparkan sebutir batu kecil semisal judi) dan ghoror (banyak kecurangan dan ketidak jelasan)."