Judi, Minuman Memabukkan dan Permainan Dadu
حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا الْفَرَجُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْمِزْرَ وَالْقِنِّينَ وَالْكُوبَةَ وَزَادَ لِي صَلَاةَ الْوَتْرِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Nadlr, telah menceritakan kepada kami Al Faraj, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Abdirrahman bin Rafi' dari bapaknya, dari Abdullah bin Amr dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas umatku yaitu, khamar, judi, Mizr (sejenis minuman keras dari jelai), Qinniin (sejenis permainan judi bangsa Romawi), dan Kubah (permainan dadu) serta menambahkanku (mewajibkan) salat witir."
Sedikit Penjelasan Tentang Witir:
Hadits ini merupakan dalil bagi orang yang mewajibkan salat witir, namun hal ini memungkinkan bahwa kewajiban ini hanya dikhususkan bagi Nabi, karena beliau tidak pernah meninggalkan salat witir. Wallahu a'lam bisshowab.