menu melayang

BUKHORI 46

Hukum Mencaci dan Membunuh Muslim

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَرْعَرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ زُبَيْدٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا وَائِلٍ
عَنْ الْمُرْجِئَةِ فَقَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Ar'arah, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Zubaid, ia berkata, Aku pernah bertanya kepada Abu Wa'il tentang Murji`ah, maka ia menjawab: Telah menceritakan kepadaku Abdullah, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Mencerca orang muslim merupakan kefasikan, sementara memeranginya adalah suatu kekufuran".

Blog Post

Related Post

Back to Top

Telah Dikunjungi