menu melayang

BUKHORI 1223

Larangan Niyahah
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
أَخَذَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ الْبَيْعَةِ أَنْ لَا نَنُوحَ فَمَا وَفَتْ مِنَّا امْرَأَةٌ غَيْرَ خَمْسِ نِسْوَةٍ أُمِّ سُلَيْمٍ وَأُمِّ الْعَلَاءِ وَابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ امْرَأَةِ مُعَاذٍ وَامْرَأَتَيْنِ أَوْ ابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ وَامْرَأَةِ مُعَاذٍ وَامْرَأَةٍ أُخْرَى
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin 'Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Muhammad dari Ummu 'Athiyyah radhiallahu'anha, ia berkata,: "Nabi ﷺ mengambil sumpah setia dari kami ketika kami berbaiat yaitu kami dilarang meratap. Dan tidaklah ada seorangpun yang dapat menepatinya dan melaksanakannya saat itu melainkan lima wanita, yaitu Ummu Sulaim, Ummul 'Alaa', anaknya Abu Sabrah, Istri Mu'adz, dua wanita, atau anaknya Abu Sabrah (Perawi ragu -pent) dan wanita lain.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Telah Dikunjungi